14 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polda Lampung: Lapor Jika Ada yang Dipaksa Untuk Memberikan THR

Newslampungterkini.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar melapor kepada polisi jika ada korban yang merasa dipaksa terkait permintaan untuk tunjangan hari raya (THR).

“Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi,” katanya di Bandarlampung, Senin 25 April 2022.

Baca Juga :  Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Dia melanjutkan jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” kata dia.

Baca Juga :  Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Pandra menambahkan pihak kepolisian berjanji akan melindungi korban jika ada yang melaporkan hal tersebut.

Ia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya pemerasan tersebut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

“Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing,” kata dia lagi.

(sn/hpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *