24 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polda Lampung: Lapor Jika Ada yang Dipaksa Untuk Memberikan THR

Newslampungterkini.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar melapor kepada polisi jika ada korban yang merasa dipaksa terkait permintaan untuk tunjangan hari raya (THR).

“Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi,” katanya di Bandarlampung, Senin 25 April 2022.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Tunggakan PBB Tahun 1992 hingga 2025

Dia melanjutkan jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” kata dia.

Baca Juga :  Tujuh Jalan Inpres Daerah di Provinsi Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Pandra menambahkan pihak kepolisian berjanji akan melindungi korban jika ada yang melaporkan hal tersebut.

Ia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya pemerasan tersebut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.

Baca Juga :  I Komang Koheri Jabat Plt Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

“Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing,” kata dia lagi.

(sn/hpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *