Pemkab Pesisir Barat Sosialisasi UPK Eks PNPM Mandiri Jadi Badan Usaha Milik Pekon
Newslampungterkini.com – Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H secara resmi membuka sosialisasi UPK Eks-PNPM Mandiri menjadi BUM-Pekon di GSG Selalaw Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis, 07 April 2022.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Peratin se-Kabupaten Pesisir Barat, Narasumber, Serta Insan Pers.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang diwakili Wabup Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 73 ayat (1) yang berbunyi pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM desa bersama paling lambat 2 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
“Maka dengan peraturan pemerintah dimaksud paling lambat bulan februari 2023 seluruh eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama,” jelasnya.
Disampaikan Wabup Pesisir Barat, sosialisai ini adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka perubahan eks PNPM menjadi BUM Bersama yang selanjutnya akan dilaksanakan review oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
“Selanjutnya, saya minta kepada seluruh camat untuk melaksanakan pendataan terhadap eks PNPM yang ada diwilayahnya masing-masing yang selanjutnya dilaporkan kepada bupati,” kata Wabup.
Diakhir sambutan Wabup A. Zulqoini mengingat kembali bahwa dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi ini dan juga menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan, diharapkan agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.
(sn/bg)