Polisi Wajib Jawab Konfirmasi Wartawan Minimal 3W
Newslampungterkini.com – Setiap anggota Polri yang bertugas di satuan kewilayahan, termasuka Bintara di Polsek, punya kewajiban untuk melayani informasi kepada masyarakat, termasuk insan pers atau wartawan. Minimal ketika konfirmasi menyangkut peristiwa adalah menjawab apa (What), dimana (Where), dan kapan (When).
“Mulai dari pangkat Bintara di Polsek, itu sudah ada protapnya, minimal apa peristiwa, dimana, dan kapan kejadiannya. Soal selanjutnya atau pendalamannya baru kewenangan ada di pimpinannya, Kapolres, Kapolres, Kasat,” kata Kapolda Lampung saat menerima audensi pengurus harian PWI Lampung, Kamis 27 Januari 2021, di ruang Rapat Tamu Polda Lampung.
Menurut Hendro Sugiyatno, wartawan adalah mata pertama terkait informasi informasi yang ada di masyarakat. Sehingga banyak informasi dari wartawan yang juga menjadi rujukan untuk segera ditindak lanjuti oleh jajarannya.
“Hampir tiap hari saya selalu mendapat pesan dari wartawan. Jika yang saya tau saya tanggapj, jika tidak kita lanjutkan kepada satuannya. Karena itulah, saat ini keluruh pejabat Polda Lampung hingga Kasatwil, wajib melayani konfirmasi wartawan,” katanya.
Kapolda juga menyambut baik rencana kolaborasi PWI Lampung dan Polda Lampung, tidak hanya menyangkut Kamtibmas, tapi juga hal hal menyangkut SDM terutama dalam pemahaman tentang dunia wartawan dan jurnalistik.
“Kedepan kita bangun kolaborasi terkait sosialisasi UU Pers, dan lain lain menyangkut kejurnalistikan, dan yang lainya,” katanya.
Ketua PWI Lampung, Wirahadikumah mengapresiasi langkah langkah Kapolda Lampung, dalam membuka akses informasi dan keterbukaan informasi di wilayah Lampung.
“Kapolda Lampung ini layak mendapat penghargaan dari Komisi Informasi. Baru perdana dan langka seorang Kapolda yang membeberkan kontak HPnya termasuk jajarannya, kepada publik. Dengan intruksi wajib melayani konfirmasi wartawan ini,” kata Wira.
Hadir pada pertemuan, Irwasda Polda Lampung, Dirkrimsus, Dirkrimum, dan Kabid Humas Polda Lampung, Dan Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi, Ketua Dewan Kehormatan DR Iskandar Zulkarnain, Sekertaris Andi Panjaitan, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, Wakil Ketua Bidang Siber Amirudin Sormin, Bidang Hukum Kusumawati, dan Bidang Kesbang Elkamabela.
(ju/bg)