Badri Tamam Jabat Plh Walikota Bandar Lampung
Newslampungterkini.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Drs. Badri Tamam menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandar Lampung, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, dirinya mendapatkan surat perintah tugas sebagai Plh, dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari, kurang lebih 10 hari.
Dia pun berharap, dalam menjalankan tugas sebagai Plh Bandarlampung, semua pejabat di lingkungan kota setempat dapat bekerjasama dengan baik.
Dirinya bertugas menjadi Plh, tak lebih hanya untuk menyelenggarakan pemerintahan, dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
“Sesuai arahan Ibu Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, terkait tugas Plh, yang pertama, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik,” kata dia.
Kemudian, lanjut Badri, pelayanan publiknya juga harus berjalan dengan baik. Selain itu, koordinasi persoalan keamanan dan ketertiban di Kota Bandarlampung bersama-sama dengan aparat keamanan.
“Yang penting dalam arahan itu, tugas Plh untuk pengendalian dan pencegahan Covid-19. Jadi, tugas Plh diminta oleh Wakil Gubernur tadi seperti itu sehari-harinya,” kata dia.
Badri juga mengatakan, Plh tidak boleh mengambil kebijakan strategis, seperti masalah keuangan daerah maupun keorganisasian, kepegawaian dan lain sebagainya. “Kalau kami mau mengambil kebijakan, juga harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya.
Selain itu, tugas penting Plh lainnya adalah mempersiapkan rencana pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Rencananya, Kamis (18/2/2021), akan dilaksanakan rapat pleno di KPU. Lalu dilanjutkan paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“DPRD nanti akan menyampaikannya ke Mendagri melalui Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Jadi kalau tidak ada halangan, 25 atau 26 Februari akan dilakukan pelantikan wali kota terpilih periode 2021-2024,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas pelaksana harian bupati/wali kota tahun 2021 kepada 8 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Salah satunya, Bandarlampung.
Penyerahan surat tugas pelaksana harian bupati/walikota tersebut dilakukan sesuai dua surat keputusan, yakni nomor: 120/783/OTDA perihal penugasan pelaksana harian tertanggal 3 Februari, dan surat Mendagri nomor 121/540/OTDA tertanggal 26 Januari mengenai penugasan penjabat kepala daerah.
(sn/red)