Nekat Sebar Video Hoax, Oknum Guru Asal Metro Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Newslampungterkini.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoax dengan menangkap seorang oknum guru asal kota Metro Provinsi Lampung berinisial G bin NOK (51).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers menyampaikan, peristiwa ini bermula pada (15/7/21) pukul 22.00 WIB tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang di upload di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul demo pedagang di pusat perbelanjaan.
Video memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah pasar Metro Pusat, dan setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoax.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan oleh pelaku,” terang Pandra.
Kemudian lanjut Pandra, pada jumat (16/7/2021), tim di pimpin oleh Ipda Romi Azhari mengamankan seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya,
“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan di temukan satu unit HP warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan oleh pelaku untuk mengupload video tersebut ke channel youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, “ kata Pandra, Jumat (23/7/2021).
Papar Pandra, motif tersangka G bin NOK ini mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun youtube milik tersangka.
Tim juga berhasil mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu buah GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999.
“Tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tutup Pandra
(sn/gnd/penmas)