27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemkab Lampung Barat dan BPN Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lambar menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform, Senin (24/05/2021).

Sidang PPL yang dipimpin langsung Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus di Ruang Rapat Pesagi Setdakab setempat itu, dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Lambar, Hotman Pardomuan S., S.H., M.Kn, Ketua DPRD Edi Novial selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kapolres Lampung Barat yang diwakili Kasat Intelkam M. Mashudi SH., serta beberapa Dinas terkait.

Dalam sambutan, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus yang akrab disapa Pak Cik tersebut menyampaikan apresiasi terhadap pihak BPN, karena apa yang menjadi harapan masyarakat Lampung Barat dapat terealisasi, yakni terkait masyarakat yang menempati atau menggarap lahan pemerintah yang belum bersertifikat.

Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrem, Pj Bupati Lampung Barat Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan

“Alhamdulillah di tahun ini masyarakat bisa menggarap lahan dengan tenang. Harapan pemerintah dengan adanya Redistribusi ini nantinya, masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah dan juga apabila ada keperluan yang mendesak sertifikatnya bisa dipergunakan untuk dijadikan jaminan,” ungkap Parosil.

Pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari amanat UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak berupa sertifikat.

Parosil menuturkan, tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus member kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrem, Pj Bupati Lampung Barat Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sedangkan target Bidang Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Lampung Barat adalah 2.560 Bidang dilaksanakan di 5 Kecamatan, 18 Pekon dan 1 Kelurahan.

“Sebanyak 1.119 Bidang merupakan lanjutan dari tahun 2020 yang terkena refocusing anggaran dan 1.441 Bidang target di tahun 2021. Luas Tanah yang disertipikatkan melalui kegiatan Redistribusi tanah total seluruhnya kurang lebih 1.219,45 Ha,” tutur Parosil Mabsus yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Lambar tiga periode itu.

Dalam acara tersebut juga dilaksanan penandatanganan berita acara panitia pertimbangan landreform.

(sns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.