Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tentang PPKM Mikro
Newslampungterkini.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes. memaparkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, Selasa (20/04/2021).
Disampaikan Hj. Reihana, pelaksanaan PPKM Mikro bertujuan untuk menekan kasus penularan Covid-19 dan juga membuat suatu kurva Covid-19 di suatu daerah menjadi flat atau landai.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk pengendalian Penyebaran Covid-19, pelaksanaan PPKM Mikro pada awalnya hanya dilakukan di 9 Provinsi, kemudian dilakukan perluasan karena PPKM Mikro cukup efektif dalam menekan kasus Covid-19.
“Provinsi Lampung bersama Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung dan juga Kalimantan Barat menjadi prioritas untuk dilakukan PPKM Mikro tahap kelima,” terangnya.
PPKM Mikro merupakan salah satu upaya tentunya yg cukup berhasil dalam menekan laju Covid-19, penerapan PPKM dengan double layer yaitu kabupatan/kota dengan PPKM, sedangkan untuk tingkat kelurahan/desa adalah PPKM Mikro.
PPKM Mikro juga melibatkan RT untuk koordinasi dengan mempertimbangkan kriteria zonasi dalam skenario pengendalian Covid-19.
“Berdasarkan data kasus Covid-19, Provinsi Lampung sempat bertahan dalam satu bulan lebih kurva berada pada situasi flat, namun mulai tanggal 15 april 2021 terjadi kenaikan yang sangat signifikan dan sampai dengan hari ini juga terus terjadi kenaikan, itulah mungkin yang membuat pemerintah pusat untuk mengambil suatu tindakan untuk Provinsi Lampung yaitu pemberlakuan PPKM Mikro,” paparnya.
Hj. Reihana menyampaikan bahwa PPKM Mikro bukan merupakan punishment tetapi merupakan suporting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada dibeberapa provinsi yang ada di Indonesia.
“Mari kita lawan Pandemi Covid-19 ini bersama-sama. Pemerintah terus mengoptimalkan 3T dan I yaitu testing, tracing, treatment dan isolasi dan masyarakat diharapkan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, membatasi mobilisasi dan menghindari kerumunan,” pungkas Hj. Reihana.
(bbg/red)