24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ririn Kuswantari Sosialisasi Perda AKB Pengendalian Virus Corona

Newslampungterkini.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Desa Podomoro Pringsewu, Selasa (26/1/2021).

Pada sosialisasi ini menghadirkan narasumber Wakabid Bencana DPD Partai Golkar Lampung Helida Heliyanti.

Di depan peserta sosialisasi, Ririn meminta masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Disampaikannya, untuk mencegah penularan Covid-19, Pemprov Lampung telah membuat Perda Nomor 3 tahun 2020.

“Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), harus diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Semetara itu dijelaskan narasumber Helida Heliyanti, jika melanggar Perda Nomor 3 tahun 2020 maka ada sanksi yang bakal diterima yang harus dijalani yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian. Sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta.

Bagi dunia usaha, diwajibkan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, melakukan pembatasan jarak fisik sekurang-kurangnya satu meter, mencegah kerumunan dan menyediakan Satgas pengendalian protokol kesehatan. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.