13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pergantian Aparatur Tiyuh di Tubaba Tidak Boleh Diluar Aturan

Newslampungterkini.com – Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Aparatur Tiyuh (Kampung) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 49 Tahun 2019.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Sofyan Nur, bahwa Peraturan tersebut guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan  dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun  2017.

Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tubaba itu juga menjelaskan bahwa Peraturan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Aparatur Tiyuh (Kampung) di Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut, tertulis dalam lima BAB dan 37 pasal secara terperinci untuk dilaksanakan oleh setiap Kepala Tiyuh degan koordinasi dengan Camat.

“Untuk Masalah pergantian, pemberhentian, pengangkatan itu kan sudah ada aturannya dalam Perbup Nomor 49 tahun 2019, dan itu tidak boleh keluar dari aturan tersebut,” kata Sofyan Nur, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Ia menjelaskan, jika dalam hal Kepala Tiyuh mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengisi sementara jabatan kosong atau mengganti SPT yang lama dalam suatu posisi Aparaturnya, itu dapat dilakukan karena memang Kepala Tiyuh memiliki kewenangan dalam hal demikian.

“Tetapi jika Kepala Tiyuh ingin melakukan Definitif atupun pergantian Aparatur Tiyuh secara permanen, maka Kepala Tiyuh wajib melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Camat untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu. Jika Camat menyetujui, maka Tiyuh wajib membuka Seleksi Terbuka untuk seluruh masyarakat setempat yang ingin mengisi jabatan di Aparatur Tiyuhnya,” jelasnya.

Kepala DPMT itu menegaskan bahwa pergantian Aparatur setiap Tiyuh haruslah sesuai Perbup.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

“Sebelum mengangkat dan memberhentikan Aparatur, kepala Tiyuh harus melihat Peraturan itu jangan asal-asalan agar roda pemerintahan itu berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Camat Tulang Bawang Tengah, Nazaruddin, bahwa dalam hal penunjukan Pelaksana harian (Plh) untuk suatu jabatan dapat dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Tiyuh.

“Plh yang ditunjuk sebagai Aparatur Tiyuh harus dari Aparatur Tiyuh itu sendiri dan tidak boleh dari luar, sebab jika Plh di tunjuk langsung dari masyarakat luar bukan dari Aparatur Tiyuh itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” jelas Camat Tulang Bawang Tengah, Minggu (17/1/2021).

Menurut Nazar, jika kepala Tiyuh memang ingin melakukan perombakan dalam Aparatur harus berkoordinasi dengan camat dan mengajukan surat permohonan.

“Jika ingin rombak aparatur tiyuh, harus koordinasi dengan camat sesuai Peraturan, kemudian kita evaluasi Aparatur yang mana yang sudah tidak lagi memenuhi syarat atau perlu diganti, seperti misalnya usia sudah 60 tahun, kinerja kurang maksimal, atau mengundurkan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

Selanjutnya jelas Nazar, Jika camat menyetujui evaluasi, maka selanjutnya camat akan membuat rekomendasi pembentukan Tim Panitia Seleksi, yang terdiri dari 3 orang dan terdapat Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) diluar itu, untuk penyelenggaraan Seleksi Terbuka Aparatur Tiyuh dengan tahapan-tahapan tes Pemberkasan, Tes Tertulis, Komputer, dan Wawancara.

“Untuk itu, bagi kepala Tiyuh yang sudah menyalahi aturan atau mungkin memang belum mengetahui akan dilakukan, pemanggilan dalam Waktu dekat untuk kita Bina, dan diberi arahan terkait mekanisme SPT maupun Pergantian, Pengisian, dan pemberhentian Aparatur sesuai Perbup 49 tahun 2019,” pungkasnya.

Laporan : Dedi Priyono 

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |