Pilkades Serentak di Tubaba, Mendagri Himbau Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru
Newslampungterkini.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar kegiatan fasilitasi dan dukungan Tim Pemantauan Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendagri No 72 Tahun 2020, diruang rapat utama Sekretariat Daerah, Jum’at (4/12/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Ponco Nugroho, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Muhadi, SIP, MIP, Asisten I Bidang Pemerintahan Agus Subagyo, Forkopimda, Camat dan Kepala Satker di Lingkup Pemkab setempat.
Dikatakan Agus Subagio Asisten 1 bidang Pemerintahan Pemkab Tubaba, bahwa sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Tubaba telah melaksanakan tahapan pemilihan kepalo tiyuh (Kampung) serentak gelombang I tahun 2015 dan Gelombang ke II Tahun 2018, serta Gelombang ke III yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2020.
“Pemilihan Kepalo Tiyuh Serentak Tahun 2020 tersebar di 3 Kecamatan yang bejumlah 5 Tiyuh, yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah yakni Tiyuh Panaragan, Tiyuh Penumangan Baru, Tiyuh Mulya Kencana, kemudian Kecamatan Tulang Bawang Udik yaitu Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, dan Kecamatan Gunung Agung yaitu Tiyuh Bangun Jaya,” kata Agus Subagio.
Dijelaskan Agus, Berdasarkan Keputusan Bupati Tubaba Nomor B/302 /I.01/HK/TUBABA/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepalo Tiyuh Secara Serentak Tahun 2020 meliputi Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan, pengumuman dan pendaftaran calon.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri R.I Nomor: 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 perihal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid 19).
Maka Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten Tubaba menunda tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepalo Tiyuh, diantaranya tahapan yang ditunda yaitu Penetapan Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh, Pendaftaran dan pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Mata Pilih Tambahan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang direncanakan 18 Maret s/d 25 April 2020, Pelaksanaan kampanye yang direncanakan pada 13 s/d 15 Mei 2020.
Kemudian masa tenang yang direncanakan tanggal16 s/d 18 Mei 2020 Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara pada tanggal 19 Mei 2020, dan Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih yang direncanakan tanggal 17 Juni 2020 s/d 16 Juli 2020,“ ungkapnya.
Lanjut Agus, sebelum terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri R.I Nomor : 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 hal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) akibat pandemi Covid-19, Pemkab Tubaba telah bersurat kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa yaitu Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor : 100/232/I.01/TUBABA/2020 tanggal 4 Agustus 2020 hal Permohonan Saran Terkait Pemilihan Kepala Desa/Tiyuh serentak di Kabupaten Tubaba, Lampung.
“Telah dijawab oleh Kemendagri dengan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri R.I Nomor: 141/3861/BPD tanggal 1 September 2020 hal Penjelasan Terkait Penundaan Pilkades Serentak , pada angka 5 huruf (b) dengan penjelasan bahwa Tahapan persiapan dan tahapan pencalonan kepala desa dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang artinya menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, pantauan media Newslampungterkini.com, 5 Tiyuh yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, telah mempersiapkan diri pada pesta demokrasi di tengah Pandemi Covid-19 dengan mewajibkan peserta, Panitia dan pemilih untuk menggunakan masker, jaga jarak dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan.
Laporan : Dedi Priyono