25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bawaslu Panggil Dua Orang yang Diduga Melanggar Netralitas ASN

Newslampungterkini.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil dan memeriksa terlapor terkait netralitas ASN di Kota Bandarlampung. Jumat, (23/10/2020).

Anggota Bawaslu Bandarlampung Koordiv Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, dari kedua ASN mereka menjelaskan yang diketahui saja, kemudian terkait yang menjadi viral tidak dapat menjelaskan secara detail.

Dua ASN tersebut adalah, Lurah Kemilingpermai Wanjaya yang berfoto bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kemilingpermai di posko tim pemenangan pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Baca Juga :  Debat Publik, Saleh Asnawi–Agus Suranto Paparkan Visi Tanggamus Menuju Jalan Lurus Perubahan Bersama

Kemudian, kasus Kepala Bappeda kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang diduga membagikan foto atau pamflet dukungan calon nomor urut 3.

Untuk pemeriksaan terhadap dua ASN, Bawaslu sendiri menyampaikan pertanyaan untuk kepala Bappeda sebanyak 16 pertanyaan dan terlapor lurah sebanyak 14 pertanyaan.

Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala Bappeda Bawaslu telah memeriksa sepuluh saksi termasuk pelapornya yaitu JPPR. Sedangkan untuk kepala lurah, Bawaslu sendiri sudah memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga :  Kampanye di Wayhalim, Reihana Singgung Soal Beras Bantuan

“Keterangan-keteranga secara detail belum dapat kami sajikan karena ini masih dalam bentuk kajian dikalangan internal Bawaslu kota Bandar Lampung,” katanya.

Terkait kesengajaan atau tidaknya terlapor yang di duga melakukan pelanggaran pihak Bawaslu tetap mengkonfirmasi keterangan-keterangan yang bersangkutan dengan para saksi yang terlibat.

Baca Juga :  Aryodhia SZP Tawarkan Sekolah di Pondok Pesantren Gratis

Lanjutnya, dalam konteks pemilihan kepala daerah, pelanggar netralitas terhadap ASN termasuk dalam bentuk pelanggaran lainya bukan masuk kategori pelanggaran pemilihan.

“Sehingga, dugaan terhadap pelanggaran ini kita teruskan kepada lembaga yang berhak menangani untuk memberikan sanksi seperti ke komisi ASN maupun inspektorat,” jelasnya.

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.