26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Soal Realisasi Anggaran Dana Setengah Milyar Per Kampung, Ini Penjelasan Kadis PMK Tulang Bawang

Newslampungterkini.com – Sejak Tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang hingga Tahun 2020 ini, terus merealisasikan 25 program unggulan pro-rakyat, diantaranya dengan memberikan anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung yang ada di Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (PMK) Drs. Yen Dahren M.AP, yang mengatakan bahwa jika ditotal dari jumlah keseluruhan anggaran yang direalisasikan untuk Kampung di Tulangbawang, maka rata-rata per Kampung akan mendapatkan kurang lebih sebesar Rp.527.793.878.

Dia menjelaskan, bahwa total pagu ADK TA. 2019 adalah sebesar Rp.68.765.700.000,- yang diperuntukan antara lain untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp.48.185.700.000, sedangkan untuk non siltap sebesar Rp.140.000.000 per-Kampung.

“Selain dana tersebut juga Kampung mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten, yaitu usaha ekonomi produktif (UEP) sebesar Rp.60.000.000 per-kampung, yang diberikan kepada 3 kelompok, yaitu kelompok muslimah, kelompok karang taruna dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing,” jelas Kadis PMK Drs. Yen Dahren M.AP, pada Rabu (14/10/2020).

Adapun sejak awal dan pada Tahun 2019, lanjutnya menerangkan, bahwa ada kenaikan penghasilan tetap untuk Kepala Kampung yang di Tahun 2018 sebesar Rp.1.850.000, menjadi Rp.2.000.000, lalu Sekdes Rp.1.295.000, menjadi Rp.1.400.000, dan Kaur/Kasi sebesar Rp. 925.000 menjadi 1.000.000.

“Sehingga realisasi 25 program dengan pemberian anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung ini telah direalisasikan, dengan harapan pembangunan dan kesejahteraan di Kampung dapat benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Kemudian, total pagu ADK TA. 2020 adalah sebesar Rp. 60.552.806.916, yang diperuntukan antara lain : untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp. 57.139.662.720 sedangkan untuk non siltap sebesar Rp. 23.218.668/per-Kampung.

Selain dana tersebut, Kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten yaitu usaha ekonomi produktif (UEP) sebesar Rp.60.000.000/per-kampung yg diberikan kepada 3 kelompok yaitu kelompok muslimah, kelompok karang taruna, dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing.

Sementara, pada Tahun 2020 ini, penghasilan tetap untuk Kepala Kampung naik menjadi sebesar Rp. 2.426.640 dan Sekdes sebesar Rp. 2.224.420 serta Kaur/Kasi menjadi sebesar Rp. 2.022.200.

Ditambahkan, bahwa untuk Tahun 2020, khusus non Siltap sebesar Rp.23.218.668 mengalami penurunan, dikarenakan dana dari Pemerintah Pusat terjadi refocusing, sehingga berdampak pada penganggaran pada non siltapnya yang menjadi sebesar Rp. 23. 218.668 padahal rencana awal sebesar Rp. 92.222.369 per-Kampung.

“Dan semuanya itu Pemkab Tulangbawang sudah mengalokasikan ADK sesuai amanat UU Desa Tahun 2014 Tentang Desa,” tandas Yen Dahren.

(dms)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.