26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

2 Hari Berjalan, Satpas SIM Polres Pringsewu Diacungi Jempol oleh Masyarakat

Newslampungterkini.com – Sesuai yang tertera diUndang-undang No. 22 tahun 2009 tentang diwajibkannya setiap pengendara bermotor harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) maka Polres Pringsewu meningkatkan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM.

Dalam hal ini SIM memiliki peranan penting sebagai syarat berkendara fungsinya sebagai Bukti kopetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Dalam peningkatan layanan SIM ini lantas bagaimana reaksi dan tanggapan masyarakat khususnya pemohon SIM di Kabupaten Pringsewu?. Dirangkum oleh wartawan Newslampungterkini.com hampir keseluruhan menyerukan apresiasi kepuasan atas pelayanan SIM Satpas Polres Pringsewu.

Seperti yang diutarakan pemohon SIM Adi Kiswanto yang berasal dari pekon Karangsari, Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, pada Jumat 9 Oktober 2020 yang ditemui usai perpanjangan SIM nya di Polres Pringsewu.

“Saya puas atas pelayanan perpanjangan SIM saya selain cepat petugas pelayanannya juga ramah, padahal SIM saya ini hari besok sudah habiasa berlakunya,” ungkap Adi.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Hal senada juga disampaikan oleh pemohon SIM dari pekon Bulokarto yang bernama Dwi Haryanto (32) yang berprofesi sebagai Guru disalah satu Sekolah di Kabupaten Pringsewu, dirinya memberikan senyuman manis tanda kepuasan pelayanan.

Menurut Dwi ini sangat membantu menyingkat waktu dan biaya bahkan tenaga karena yang tadinya harus ke Polres Tanggamus kini bisa diurus di Polres Pringsewu, hanya saja tempat tes psikologi agak berjauhan dan membuat sedikit bingung harus kesana kesini.

“Saya sih merasa terbantu sekarang lebih dekat kalau mau urus SIM cukup di Polres Pringsewu, cuma tempat tes psikologi agak jauh menguras waktu karena tidak berdekatan, alangkah lebih efektif kalau tempatnya di buat berdampingan satu titik,” harap Dwi Haryanto.

Tak Jauh Berbeda yang di ungkapkan salah satu Ibu rumah tangga yang enggan sebut namanya asal Sukoharjo 2 yang kebetulan ikut mengantarkan suaminya membuat SIM, dirinya sambil berbelanja kebutuhan di pasar Pringsewu sembari membuat SIM untuk suaminya karena dekat tidak harus ke Tanggamus.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

“Saya kesini mampir sekalian tadinya saya cuma kepasar tapi dipringsewu sekarang udah bisa buat SIM jadi saya sekalian aja,” ungkapnya.

Dokter yang mengeluarkan surat kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM juga memiliki sikap yang baik, dan ramah. Hal ini disampaikan oleh Adi Kiswanto, “dokternya baik dan ramah yang untuk tes kesehatan gak ribet,” jelas Adi.

Dokter Dian Seftiana Wijaya di tunjuk oleh Polda Lampung untuk mengeluarkan surat Kesehatan Jasmani yang sudah di bekali SK disertai MoU oleh Polda Lampung dan Polres Pringsewu, karena sebagai persyaratan pembuatan SIM maupun perpanjangan dan dibuat sistem satu pintu, jadi untuk Surat keterangan Jasmani hanya berlaku yang berasal dari Dokter yang di tunjuk oleh Polda.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Bilamana ada pemohon SIM membawa surat keterangan Jasmani dari luar selain Dokter yang tunjuk Polda maka itu tidak berlaku. Untuk pembuatan surat keterangan Jasmani pemohon di kenai biaya sebesar Rp 30.000 dan  Rp 100.000 untuk surat tes psikologi.

Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang S. Tr. K, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan memiliki Surat Ijin Mengemudi, dan  mempersilahkan semua masyarakat untuk datang, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM tentunya akan di layani dengan baik, dan bagi pemohon SIM yang belum lulus di persilahkan datang kembali 7 hari melakukan Tes.

“Himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan memiliki SIM, silahkan datang akan kami layani baik tentunya dengan memenuhi persyaratan, dan bagi yang blum lolos bisa Tes ulang setelah 7 hari,” pungkas Kasatlantas.

(Rohim)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.