OPD Kabupaten Tubaba Kembali di Tata, Berikut Penjelasan Kabag Hukum Setdakab
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung akan melakukan penataan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut diungkapkan Sofyan Nur, S.Sos, M.IP, Kabag Hukum Setdakab Tubaba kepada media newslampungterkini.com, pada Rabu (5/8/2020)
Menurut Sofyan Penataan kelembagaan perangkat daerah tersebut tengah digodok untuk diusulkan dalam perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba.
Salah satunya yakni peningkatan status 8 kecamatan berdasarkan tipologi dari tipe B menjadi Tipe A. Yakni, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tumijajar, Gunung Terang, Pagar Dewa, Batu Putih, Lambu Kibang, Gunung Agung dan Way Kenanga. Sementara untuk Kecamatan Tulang Bawang Tengah tidak ada perubahan, sebab saat ini memang sudah berstatus tipe A.
“Usulan peningkatan status tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi skor pemetaan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dilihat dari kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, pelayanan, dan lain-lainnya, delapan kecamatan tersebut layak naik status menjadi tipe A,” ungkap Kabag Hukum.
Lanjutnya, selain usulan peningkatan status kecamatan tersebut, sejumlah OPD lainnya juga akan dilakukan penataan menyesuaikan ketentuan peraturan yang ada.
“Antara lain, penambahan satu Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat. Hal ini merujuk pada PP Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan PP tersebut, Inspektorat Daerah kabupaten/kota Tipe A terdiri atas 1 sekretariat dan paling banyak 5 irban. Sedangkan kondisi sekarang baru ada 4 irban, makanya diusulkan untuk penambahan,” jelasnya.
Selanjutnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) yang sebelumnya pada Perda Tubaba Nomor 6 tahun 2016 berstatus quo dan menunggu peraturan lebih lanjut yang mengatur itu.
”Setelah terbit Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesbangpol maka status quo berubah menjadi definitif. Kemudian, dimasukkan ke dalam klausal perangkat daerah dengan tipe B merujuk evaluasi skor pemetaan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100-440 tahun 2019,” ungkapnya.
Menurut Sofyan, Penataan kelembagaan OPD juga akan dilakukan pada Dinas Pendidikan, yang saat ini hanya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan akan diusulkan juga menyelenggarakan urusan kebudayaan yang sekarang masih menjadi urusan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
“Dengan demikian, nomenklatur (tata nama) OPD tersebut juga diusulkan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan status Tipe A. Dengan adanya pengalihan urusan kebudayaan ke Dinas Pendidikan tersebut, maka Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata berubah status dari tipe A menjadi Tipe B. Jadi, hanya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang pemuda olahraga,” jelasnya.
Selain itu kata Sofyan, dalam rangka penataan OPD tersebut juga akan diusulkan pemisahan urusan pemadam kebakaran yang saat ini masih menjadi urusan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP).
Hal tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
”Jadi rencananya akan dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Berdasarkan evaluasi skor pemetaan, kedua OPD tersebut (Dinas Damkar dan SatPol PP) masuk Tipe B,” kata Sofyan.
Selanjutnya jelas Kabag Hukum itu, Peningkatan status perangkat daerah berdasarkan tipologi juga akan diusulkan untuk beberapa OPD lainnya, yakni Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah dari Tipe C menjadi Tipe B dengan nomenklatur baru yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sehingga akan ada penambahan 1 bidang di OPD tersebut.
“Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) dari Tipe B ke Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dari Tipe B ke Tipe A,” terang Kabag Hukum.
Sedangkan penataan kelembagaan berupa perubahan struktur juga rencananya akan dilakukan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yakni akan ada bidang Litbang di OPD.
“Rencananya juga, Sekretariat Korps ASN RI akan dihapus, berubah menjadi SubBidang di BKD. Penataan kelembagaan OPD tersebut dilakukan sebagai upaya memaksimalkan fungsi kelembagaan dan kinerja Pemkab Tubaba khususnya di OPD itu sendiri. Tentunya, juga dengan menyesuaikan ketentuan dan peraturan yang ada. Yang jelas, setelah penyusunan usulan perubahan ini selesai maka raperda akan langsung disampaikan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Mudah-mudahan selesai tahun ini,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono