Komisi I DPRD Lampung Hearing Masalah Pungli dan Peredaran Narkoba di Lapas
Newslampungterkini.com – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar hearing tentang Pungli dan peredaran Narkoba di Lapas Provinsi Lampung dengan Polda Lampung, Kanwil Kemenhukham dan BNNP, diruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Senin (13/7/2020)
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Yozi Rizal ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Mardani Umar,Anggota Mikdar Ilyas,Azuwansyah, Ismail Djafar, Darlian Pone,Watoni Nurdin, Supriyadi Hamzah dan Muhammad Khadafi.
Selain itu hadir dari Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adi Purboyo, Kalapas Narkotika Kanwil Kemenhukham Hendsah, dan Kabid Pemberantasan BBNP Hendri Budiman serta biro hukum Pemprov Lampung.
Pada hearing kali ini membahas berbagai hal mulai dari maraknya peredaran Narkoba di tengah masyarakat terutama di Lapas Lampung, Pungli di Lapas serta bagaimana upaya direktorat Narkoba Polda Lampung bersinergi dengan BNNP serta Kanwil Kemenhukham menekan peredaran Narkoba.
Menurut Kalapas Narkotika Kanwil Kemenkum Ham Hendsah, ada berbagai program untuk menekan peredaran Narkoba di dalam Lapas. Mulai dari pengamanan didalam Lapas dengan adanya x-ray,ada juga tes urin dan juga razia rutin.
Selain itu, ada juga rehabiitasi sosial yang melibatkan BNNP untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.
”Kita akan lakukan penegakkan disiplin, jika ada petugas yang ketahuan membantu bisnis Narkoba di Lapas akan dipecat, sedangkan untuk terpidana akan dicabut hak bebas bersyaratnya,” jelasnya.
Soal Pungli di Lapas dalam pemberian hak asimilasi di rutan Way Hui, Kanwil Kemenhukham bersama inspektorat telah memeriksa kasus tersebut. Hasilnya ada penipuan yang mengatasnamakan petugas Lapas dan sudah di tangkap oleh Polresta Bandarlampung.
Sementara itu, ada tiga kejadian peredaran Narkoba di Lapas Way Kanan ada razia internal pada 31 juli 2020 dan hasilnya diserahkan pada Polres Way Kanan dan terungkap ada beberapa kamar di dalam Lapas yang terlibat Narkoba dan diperoleh 7 tersangka. (*)