Luar Biasa! Prestasi KPK Ungkap Kaitan Dinasti Politik dan Nepotisme Akut Biang Korupsi
Newslampungterkini.com – Kepemimpinan KPK dibawah Ketua KPK Irjen Pol Firli Bahuri terus menunjukkan kemajuan pesat dalam pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah dibawah Firli bahkan baru saja membongkar kaitan politik dinasti, Nepotisme akut dan praktik korupsi yang dilakukan secara terang benderang. Ini setelah KPK melakukan OTT Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim yang tak lain istri Ismunandar.
Diwawancarai media, Firli menyatakan bahwa penangkapan tersangka korupsi di Kutai Timur membongkar relasi korupsi dan nepotisme. Menurut pria ramah itu, para pejabat yang menduduki jabatan membuktikan bahwa pengaruh kuat nepotisme terhadap korupsi.
“Kutai Timur contoh nyata nepotisme telah menyebabkan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sangat terang benderang betapa lancarnya korupsi di Kutim. Proyek disusun Pemda kabupaten disetujui ketua DPRD (istri bupati), dicarikan rekanan (tim sukses untuk Pilkada bupati), proyek dikerjakan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Nasiobal (Diknas). Bupati Kutim menjamin tidak ada relokasi anggaran di Diknas dan PUPR karena Covid 19. Dalam hal ini, fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutim,” kata Firli, Selasa (7/7/2020) petang.
OTT Bupati Kutim dan istrinya ini juga membuka pintu kaitan politik dinasti dan korupsi. Lalu, apa solusi mencegah korupsi dari sudut pandang politik dinasti dan korupsi?.
Firli mengatakan, memberantas korupsi perlu andil peran dan dukungan semua pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh anak bangsa dalam perbaikan sistem secara menyeluruh.
Dikatakannya, sebagaimana yang pernah sering disampaikannya di berbagai kesempatan bahwa korupsi terjadi karena banyak faktor (multi factor) dan tidak ada sebab tunggal orang melakukan korupsi. Banyak teori terkait dengan sebab-sebab terjadi korupsi. Korupsi terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan hukuman yang rendah (GONE teori).
Korupsi juga dipengaruhi oleh kekuasaan dan kesempatan serta minimnya integritas dan saya formulakan dengan sederhana yaitu korupsi terjadi karena ada kekuasaan ditambah dengan kesempatan dan minimnya integritas (corruption = power + oppurtunity – integrity). Loard acton dengan teorinya : power tends corrupt, absolute power corrupt absolutely.
“Nah, kalau kekuasaan eksekutif dan legislatif dikuasai oleh hubungan keluarga maka dapat diduga korupsi tidak bisa terelakkan. Disamping itu didorong oleh sistem yang sangat memungkinkan karena sistem yang memang tersedia. Korupsi tidak terlepas dari sistem sebagai penyebabnya (corruption because of fail, bad , weak system). Ini yang sering saya sebut sebagai korupsi karena sistem (by system corruption),” urainya.
Lalu apa langkahnya?
Sambung Firli, untuk itu banyak hal bidang yang perlu dibenahi (sistem ekonomi, sistem tata niaga, sistem pelayananan publik, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perijinan, sistem rekruitmen, sistem import export).
“Termasuk juga sistem politik dan sistem pilkada langsung perlu menjadi pemikiran kita semua. KPK sudah melakukan kajian terkait politik berintegritas termasuk pelaksanaan pilkada langsung,” tegasnya.
Lanjutnya, adapun strategi pemberantasan korupsi menjadi penting dan harus diberikan porsi yang sama (resep pas dan dosis pas).
Tiga Pendekatan Pemberantasan Korupsi
Ada tiga pendekatan pemberantasan korupsi yang merupakan core bussiness KPK dalam pemberantasan korupsi dan dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, susstainable. Ketiga pendekatan tersebut adalah sebagai berikut :
Pendekatan Pendidikan
Pendekatan pendidikan masyarakat menyasar kepada tiga sasaran antara lain (1) Jejaring pendidikan formal dan informal mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi. (2) Penyelenggara negara dan partai politik. (3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta. Pendekatan ini akan mempengaruhi mindset dan cultureset segenap elemen bangsa utk tidak berkeinginan melakukan korupsi.
Pendekatan Pencegahan Sasaran
Selanjutnya pendekatan pencegahan sasaran menghilangkan peluang dan kesempatan. Dengan merasuk kepada perbaikan, penyempurnaan dan penguatan sistem. Prinsip tujuan pencegahan adalah menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan atau perbaikan sistem.
Disamping itu dengan perbaikan sistem maka diharapkan pendapatan negara dan daerah bisa meningkat. Karenanya, untuk itu perlu dilakukan penelitian dan pengembangan guna menelaah dan meneliti atas sistem yang ada.
“Sesuai dengan teori yang pernah saya ketahui bahwa korupsi itu juga muncul disebabkan oleh karena sistem ( by system corruption, corruption because of fail, bad and weak system). Jadi keberadaan litbang menjadi penting untuk mengkaji dan meneliti, apakah sistemnya gagal, sistemnya lemah atau sistemnya buruk dengan sasaran adanya perbaikan, penguatan dan koreksi sistem yang ada serta pembangunan baru (sistem politik, sistem tata niaga, sistem pelayanan publik, sistem perijinan dan sistem ekonomi),” tuturnya.
“Dengan pendekatan ini kita sungguh berkeinginan hilangnya kesempatan dan peluang melakukan korupsi. Para calon koruptor tidak memiliki peluang dan kesempatan ubtuk korupsi karena sistem sudah baik,” urainya.
Pendekatan Penindakan
Selanjutnya pendekatan terakhir adalah pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas, efektif sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat. Kalau hanya menimbulkan rasa takut, maka para koruptor akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operandi supaya tidak tertangkap.
Law enforcement (penegakan hukum) yang dilakukan profesional, akuntabel, berkeadilan, kepastian hukum dan menjunjung tinggi HAM. Pendekatan penindakan (law enforcement approach) akan membuat para calon koruptor takut melakukan korupsi.
“Kami meyakini dengan tiga pendekatan pemberantasan korupsi maka KPK akan memberi andil besar dalam pemberantasan korupsi dan menjamin pembangunan nasional tetap berlangsung, sehingga Indonesia bebas dari korupsi dan cita-cita besar para pendiri bangsa. Untuk mewujudkan indonesia yang sejahtera, Indonesia yang cerdas dan Indonesia yang makmur, adil dan Indonesia yang maju dapat terwujud,” pungkasnya. (*)