Polisi Gulung Komplotan Pencuri Sapi

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Buronan pelaku pencurian hewan ternak ditangkap Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat pelaku sebelumnya.
“Pertama ditangkap yaitu Gatot Suryadi (33), hari Sabtu (19/10/2019) di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala,” ujar Kompol Rahmin, Kamis (05/03/2020).
Lanjutnya, penangkapan kedua, petugas berhasil menangkap dua pelaku yaitu Fajar Bayu Anto (23) dan Viking Adi Lesmana (22), hari Senin (13/01/2020) di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penangkapan yang ketiga, petugas kembali berhasil menangkap pelaku Arohman alias Oman (24), hari Jumat (14/02/2020) di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres, akhirnya hari Rabu (04/03/2020), sekitar pukul 03.00 WIB, di daerah Ogan Komering Olir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), buronan pelaku curat hewan ternak berhasil ditangkap.
“Identitas pelaku tersebut berinisial AP (23), berprofesi buruh, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kompol Rahmin.
Kelima pelaku ini telah melakukan pencurian hewan ternak milik warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekitar pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolsek.
(Bbg/Red)