Ketua DPRD Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Hindari Narkoba
Newslampungterkini.com, Bandarlampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH MH mengajak seluruh peserta untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Hal tersebut di sampaikan oleh Mingrum Gumay dalam sosialisasi peraturan daerah No. 1 tahun 2019, di Balai Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah Selasa (28/01/2020).
“Negara ini akan hancur jika generasi penerusnya masih banyak memakai narkoba. Kita bisa bayangkan bagaimana anak-anak kita apabila sudah jadi pecandu narkoba. Akan rusak generasi kita,“ ungkap Mingrum.
Untuk mencegah hal tersebut, lanjut Mingrum, di tahun 2019 lahirlah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2000 Tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat Adiktif, untuk memfasilitasi para penyalahgunaan Narkoba.
“Bagi yang sudah terkena Narkoba tidak semata mata adalah tindakan hukum, tapi ada tindakan dan kesehatan, dan DPRD Provinsi Lampung akan mendampingi korban penyalahgunaan Narkoba,” terangnya.
Sementara itu, masyarakat kecamatan Kalirejo berharap kepada aparat terkait dapat memberantas peredaran gelap Narkoba atau pun sejenis di daerah mereka.
Masyarakat sangat berharap kepada pihak berwajib dapat memberantas Narkoba sampai pada akarnya.
Hadir dalam sosialisi tersebut seluruh Uspika, Pelajar, Tenaga Pengajar, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda setempat.
- Advertorial