16 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pelaku Pembunuhan Wanita di TNBBS Ditangkap, Salah Satunya Keponakan Sendiri

Newslampungterkini.com PESIBAR – Mayat wanita paruhbaya berambut pirang tanpa identitas yang ditemukan warga di pinggir jalan hutan TNBBS Pesisir Barat (Pesibar), Lampung yang berbatasan dengan Provinsi Bengkulu, tepatnya di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Beti Salam (45) seorang Bidan Puskesmas Pembantu Sipatuhu, warga Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Faria Arista, pelaku berjumlah empat orang dan melibatkan satu wanita yang merupakan keponakan korban, motif pembunuhan diduga ada unsur dendam.

“Para pelaku terdiri keponakan korban bersama suami dan rekan-rekannya. Dalam aksinya, para pelaku membunuh dengan cara menyekap korban menggunakan bantal, lalu dianiaya. Mayatnya lalu dibuang ke jurang di tepi jalan, tempat lokasi ditemukan. Sedangkan mobil korban ditinggalkan di jalan,” kata AKP Faria, Jumat (1/03/2019).

Para pelaku berjumlah empat orang yakni Gidion Meldina (31) wanita, warga Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, yang masih keponakan korban.

Kemudian, Badriansyah (35) seorang PNS warga Bandar Agung Kabupaten OKU Selatan, Asrul Mubarik, warga Sukamaju, Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan. Sedangkan satu pelaku lainnya, ON, masih dalam pengejaran petugas.

“Dugaan sementara otak pelakunya adalah perempuan. Dari hasil interogasi, keponakannya yang bernama Gidion Meldina mempunyai utang kepada korban sebesar Rp 200 juta. Korban sempat ribut dengan otak pelaku, istri dari salah satu pelaku. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas,” jelas Faria.

Kronologisnya, pada hari Rabu 27 Februari  2019, sekitar pukul 16.00 Wib, ketiga pelaku membawa korban jalan dengan alasan memberikan obat untuk kesembuhan korban, dengan memberikan ramuan minuman yang telah diberikan racun, namun setelah korban meminum ramuan tersebut, tubuh korban hanya lemas saja.

“Lalu para pelaku membawa korban ke Pesisir Barat. Di tengah perjalanan, Badriansyah menghentikan mobil, kemudian ON dan Badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal, sedangkan mubarik memegang kaki korban hingga meninggal dunia,” jelas AKP Faria.

Para pelaku lalu membawa korban ke arah Pesisir Utara dan membuang jasad korban di jurang yang dalamnya kurang lebih lima meter di pinggir jalan lintas barat Sumatera, berbatasan dengan Provisi Bengkulu. Sedangkan mobil korban sengaja ditinggalkan di Krui.

Selain itu, dua tersangka yakni Gidion Meldina dan Badriansyah juga dites urin, hasilnya positif menggunakan Narkoba. Saat ini asal narkoba masih dalam penyelidikan polisi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Februari 2019 oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polres Lambar dipimpin Kanit Jatanras, Ipda H. Iplan.

Team Tekab mengejar para pelaku yang akan melarikan diri dari Pesisir Barat ke arah OKU Selatan kemudian diperjalanan tepatnya didaerah Liwa pelaku dapat dijaring.

“Di daerah Liwa pelaku ditangkap, namun melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.

“Tersangka kita kenakan pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati,” tandas AKP Faria.

 

Editor : Bbg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |