Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dalam Gorong-gorong
Newslampungterkini.com – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Lilis Pitriani (29), perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam gorong-gorong di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (25), yang diketahui merupakan sepupu korban. Tersangka ditangkap di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Minggu (1/11/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga dilatarbelakangi rasa kesal terhadap korban yang kerap meminta bantuan untuk mengantar maupun melakukan sejumlah hal.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena merasa kesal lantaran korban sering meminta bantuan atau menyuruh tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” jelas Regan, Minggu (1/11/2026).
Modus Pelaku Berpura-pura Ban Motor Bocor
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Saat itu, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Pasar Cimang dengan diantar tersangka menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, tersangka diduga berpura-pura mengalami ban sepeda motor bocor. Ketika korban turun untuk memeriksa kondisi kendaraan, tersangka diduga mengambil dua balok kayu dan memukul bagian kepala serta leher korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik, menyeretnya menuju gorong-gorong, lalu menyembunyikan jasad korban dengan menutupnya menggunakan kayu dan benda berat.
Terungkap dari Penelusuran CCTV
Kasus ini terungkap setelah keluarga melakukan pencarian terhadap korban yang tidak kunjung pulang sejak berpamitan ke pasar.
Dari penelusuran rekaman CCTV, keluarga melihat korban dibonceng seorang pria yang dikenali sebagai sepupunya berinisial R.
Penelusuran kemudian mengarah ke kawasan Gang 57 PU. Pada Selasa malam (27/10/2026), keluarga akhirnya menemukan jasad korban di dalam gorong-gorong.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP, serta penelusuran berbagai petunjuk hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.
Setelah mengetahui dirinya menjadi sasaran penyelidikan, tersangka diketahui tidak berada di tempat. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap R di kawasan Way Galih, Lampung Selatan.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Regan menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk keberadaan telepon seluler milik korban serta dugaan tindak pidana seksual.
“Hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain. Namun, kami masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan perkara ini terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 459 KUHP. Penyidik masih mendalami unsur-unsur tindak pidana serta kemungkinan adanya perencanaan.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta seluruh personel yang telah bekerja cepat dan maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta seluruh anggota yang telah bekerja secara profesional dan maksimal hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, sehingga seluruh fakta terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” tegas Eko Bagus Riyadi.
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(bg)
Baca Berita di Google News
