9 Oktober 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Jurnalis Lampung Tolak Permintaan Maaf Pemprov, Desak Tim Media Gubernur Bertanggung Jawab

Newslampungterkini.com – Sejumlah organisasi pers di Lampung menolak permintaan maaf yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas dugaan intimidasi oleh salah satu anggota tim media gubernur.

Hal itu terkait intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman milik seorang jurnalis berinisial AA saat meliput di The Canopy pada 2 Oktober 2026, serta dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan  berinisial L saat meliput kegiatan di Bumi Perkemahan Herman H.N. pada 24 September 2026.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Pemprov Lampung dan sejumlah organisasi pers yang berlangsung di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).

Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, yang mewakili aliansi jurnalis, menegaskan pihaknya belum dapat menerima permintaan maaf yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Abung, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf dari pejabat yang dinilai tidak terlibat langsung dalam dugaan tindakan terhadap jurnalis.

“Yang kami minta adalah pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut hadir dan memberikan pertanggungjawaban secara langsung,” tegas Abung dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Forwako Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Perempuan Saat Menjalankan Tugas Peliputan

Sedangkan ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengecam keras tindakan salah satu anggota tim media gubernur yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan (berinisial L) saat meliput kegiatan di Bumi Perkemahan Herman H.N. pada 24 September 2026.

“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” ungkap Leni.

FJPI menilai tindakan dorongan kasar pada area sensitif jurnalis perempuan tersebut merupakan bentuk pelecehan nyata di saat korban menjalankan tugas jurnalistik.

Sekretaris PWI Provinsi Lampung, Andi S Panjaitan juga mengecam keras terhadap intimidasi dan sensor paksa. Ia mengutuk tindakan tersebut yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” ujarnya.

Jurnalis Minta Pihak yang Diduga Terlibat Bertanggung Jawab

Baca Juga :  Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Aliansi jurnalis menilai dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan persoalan serius. Karena itu, mereka meminta Pemprov Lampung tidak berhenti pada penyampaian permintaan maaf secara institusional.

Para jurnalis mendesak agar pihak yang diduga melakukan intimidasi maupun meminta penghapusan rekaman wartawan dapat memberikan penjelasan secara terbuka.

Mereka juga meminta Pemprov Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja tim media gubernur, khususnya ketika mendampingi kepala daerah dalam kegiatan lapangan.

Desak SOP Tim Media Gubernur Diperjelas

Selain meminta pertanggungjawaban, insan pers juga mendorong Pemprov Lampung memperjelas batas kewenangan tim media gubernur melalui standar operasional prosedur (SOP).

Menurut mereka, keberadaan tim media seharusnya mendukung kelancaran komunikasi dan publikasi kegiatan kepala daerah, bukan membatasi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan.

Karena itu, batas kewenangan tim media perlu dibuat secara jelas agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi mengganggu atau menghalangi tugas wartawan di lapangan.

Para jurnalis menuntut evaluasi total dan batas wewenang tim media, dan mempertanyakan apakah status tim media gubernur berada di atas jurnalis independen hingga berhak mengatur kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan DPRD Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Selain itu juga mendesak Pemprov Lampung menghentikan arogansi tim internalnya, merombak atau mengevaluasi tim media gubernur, serta membeberkan secara transparan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja mereka kepada publik.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah organisasi pers di Lampung. Di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Forum Wartawan Kota (Forwako), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Koalisi Wartawan Lampung, Taring, serta Pewarta Foto.

Kehadiran berbagai organisasi tersebut menunjukkan perhatian insan pers terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan kebebasan dan profesionalitas kerja jurnalistik.

Aliansi jurnalis berharap Pemprov Lampung dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut secara serius, termasuk melakukan evaluasi terhadap pola kerja tim media gubernur serta memastikan hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap berjalan dengan menghormati tugas dan fungsi masing-masing.(*)

Baca Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *