Forwako Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Perempuan Saat Menjalankan Tugas Peliputan
Newslampungterkini.com – Forum Wartawan Kota (Forwako) mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman HN, Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandarlampung, pada Kamis 24 September 2026 lalu.
Dugaan tindakan tersebut disebut dilakukan oleh salah satu anggota tim media Gubernur Lampung yakni Dina terhadap jurnalis perempuan berinisial L.
Dalam pernyataan sikapnya, Forwako menilai tindakan berupa teguran, dorongan, maupun penghalangan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius.
Ketua Forwako, Sahat P Nasution menegaskan bahwa jurnalis memiliki ruang kerja yang harus dihormati seluruh pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang berada di lingkungan pemerintahan.
“Forwako menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Sahat, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan keterangan L kepada Forwako, saat kejadian dirinya tengah mengambil foto dan video kegiatan apel besar Satlinmas di lapangan.
Ketika itu, L bersama sejumlah jurnalis lain dan tim peliput dari berbagai instansi pemerintahan berada di tengah lapangan untuk mengambil gambar.
L kemudian mengaku dihampiri salah satu anggota tim media gubernur dan diminta untuk menyingkir.
Ia menyebut dirinya kemudian didorong pada bagian dada sembari diminta minggir karena kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut akan melintas.
“Aku lagi liputan wali kota terkait acara Apel Besar Linmas di Lapangan Herman HN. Posisi aku mau ambil video dan foto di tengah lapangan. Aku enggak sendiri, tapi sama tim media lainnya dan tim peliput masing-masing instansi pemerintahan,” kata L.
Menurut L, dirinya terkejut ketika mendapat dorongan tersebut. Ia kemudian memilih mundur dari lokasi.
“Aku sendiri kena dorong yang menurutku termasuk pelecehan karena di bagian dada sambil bilang, ‘awas minggir-minggir’. Padahal mobil itu enggak akan lewat situ karena di tengah lapangan, mobil kelilingnya pinggir-pinggir saja. Aku syok, refleks diam saja dan langsung mundur ke belakang,” ungkapnya.
Forwako menilai dugaan tindakan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan.
Forwako juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Atas persoalan tersebut, Forwako mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilakukan tim media gubernur.
Forwako juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk memberikan penjelasan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Forwako meminta Pemprov Lampung memperjelas batas tugas dan kewenangan antara tim media pemerintah dengan jurnalis serta perusahaan pers independen.
Forwako menilai tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan, sedangkan jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Karena itu, menurut Forwako, tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan yang membuat pihak tertentu di lingkungan pemerintah seolah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau mengintervensi materi jurnalistik media independen.
Forwako juga meminta Gubernur Lampung memastikan pejabat, staf, protokol, pengamanan, maupun pihak lain yang bekerja dalam lingkup Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers.
Salah satu langkah yang didorong yakni penyusunan atau penegasan standar operasional prosedur (SOP) interaksi antara tim pemerintah, protokol, pengamanan, dan jurnalis.
SOP tersebut dinilai penting agar pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak berubah menjadi instrumen untuk mengintervensi kerja jurnalistik.
Forwako turut memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan yang dialami jurnalis perempuan.
Organisasi tersebut menolak segala bentuk normalisasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan dan meminta adanya lingkungan kerja yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas.
Forwako menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan.
Forwako menegaskan kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai keinginan pihak tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” ujar sahat.
Forwako menyerukan seluruh pihak bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.
Menurut Forwako, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi karena perlindungan terhadap jurnalis juga berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi.(*)
Baca Berita di Google News
