25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Maksimalkan Potensi PAD, Pemkot Bandar Lampung Berencana Jual Aset Tidak Bermanfaat

Newslampungterkini.com – Dalam upaya memaksimalkan potensi Pedapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana menjual aset daerah.

Perencanaan program penjualan aset itu, sudah dicantumkan dalam KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD yang disepakati bersama DPRD.

“Bahwa ini baru rencana. Prosesnya masih panjang. Dan Belum tentu dijual,” ujar Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, dalam konferensi pers diruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).

Ramdhan mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung merencanakan penjualan aset atau barang-barang milik daerah sudah sejak lama. Aset yang masuk dalam KUA PPAS tersebut sudah dipertimbangkan bersama DPRD setempat.

“Rencana itu sudah di rapatkan dengan DPRD dan mendapat masukan. Kemudian diambil kesimpulan, sehingga rencana itu bisa diterima dan masuk kedalam KUA PPAS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Menurut Ramdhan, Pemerintah Kota Bandar Lampung merencanakan penjualan aset atau barang-barang milik daerah, yang sudah tidak digunakan lagi dalam operasional ketugasan fungsi kegiatan pemerintahan.

“Penjualan bukan baru ini akan dilakukan, sejak dahulu kami sudah mencantumkan penjualan-penjualan aset tidak manfaat. Karena itu menjadi salah satu pendapatan daerah, yang akan menyokong kegiatan di Pemda,” jelasnya.

Meskipun sudah dicantumkan dalam KUA PPAS dan disepakati oleh DRPD Bandar Lampung, Ramdhan menyebut, penjualan aset baru akan mulai di proses saat Pemkot membutuhkan biaya besar yang mendesak.

“Tapi perlu diingat, penjualan aset yang dimasukan KUA PPAS itu masih sangat jauh, baru rencana pemerintah. Kalau misalnya nanti butuh dana besar yang tidak tercover pendapatan di luar pendapatan dari penjualan aset,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Pada kesempatan ini Ramdhan menjelaskan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebagian kecil  pemasukan Pemerintah Daerah yang berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus).

“Kita dapat pendapatan total itu, DAU itu satu triliun lima puluh miliar rupiah. Dana DAK Rp59 miliar, ditambah dari insentif dan bagi hasil, sementara, PAD Pemerintah Kota Bandar Lampung hanya senilai Rp800 miliar, yang termasuk didalamnya hasil dari penjualan aset itu hanya sebagian kecil,” bebernya.

Bagian dari PAD itu, lanjut Ramdhan, sebagiannya dari penjualan aset. Sehingga itu nggak terlalu signifikan terhadap belanja-belanja yang akan dikeluarkan nanti.

Aset Pemkot yang sudah masuk daftar KUA PPAS diantaranya, Kendaraan, Peralatan Mesin, Hasil Bongkaran Bangunan, Tanah dan lainnya. Dimana sebagian besar sudah dilakukan pelelangan, yakni kendaraan yang laku terjual senilai Rp29 miliar dan alat berat Rp300 juta.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Untuk melakukan lelang pengajuannya panjang, untuk dapat KUA PPAS harus ada persetujuan dewan, termasuk saat mencantumkan angka penjualan diskusi lagi. Baru masuk rencana akan dijual ini kita izin lagi, termasuk saat akan melelang dan berapa hasilnya semuanya akan melalui pengajuan dewan,” papar Ramdhan.

Ramdhan menyebut, salah satu aset pemkot berupa tanah masuk perencanaan akan dijual seluas 2,6 hektare yang tersebar di 8 lokasi. Dimana lahan tersebut kosong dan tidak terpakai, salah satunya di Jalan Ikan Tongkol Gunung Kunyit sebesar 3000 meter.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.