Diduga Oknum Sekdes Air Ringkih Timbun Pupuk Bersubsidi
Newslampungterkini.com – Program pemerintah pusat yang bertujuan untuk kemajuan rakyat khususnya disektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi malah disalahgunakan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) inisial SY kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas kabupaten Way Kanan Lampung. (21/4/2023)
Menurut laporan kedua kelompok tani yakni Poktan Mekar Sari 1, dan Poktan Mekar Sari 2 kepada media mengungkapkan, saat kedua Poktan hendak menebus pupuk bersubsidi dari suplyer bernama Yuda di kampung Tanjung Tiga kaget bahwa jatah kedua Poktan tersebut sudah ditebus oleh oknum Sekdes SY yang diduga ditimbun dikediamannya dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah untuk memperkaya diri, dengan kisaran 15 ton pupuk bersubsidi .
Atas perbuatan yang dilakukan oknum Sekdes tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana selama 6 tahun, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.
Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
(tr/tm)