Pesisir Barat Gelar Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting
Newslampungterkini.com – Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif SH, sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi S.Pd, M.M menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (Rembuk Stunting) tingkat Kabupaten bertempat di Aula STIT Al Multazam, Kecamatan Pesisir Tengah. Senin (13/3/ 2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, Kepala Dinas PPPAKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana), Dr. Budi S.H, Perwakilan dari OPD terkait, Tim Penggerak PKK Pesisir Barat, Narasumber dan para tamu undangan.
Dalam sambutan, Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen bersama dalam melaksanakan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting dalam perencanaan dan penganggaran.
“Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting terintegrasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pesisir Barat dan sektor-sektor terkait akan memprioritaskan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan stunting,” ujarnya.
Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) telah Menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang didalamnya berisikan Prioritas Pencegahan & Penurunan Stunting dalam usulan pembuatan Rumah Desa Sehat yang mengangkat dua orang Kader Pembangunan Manusia yang akan membantu Kader Posyandu melakukan pendataan Balita.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menambahkan bahwa Pemkab Pesisir Barat berkomitmen dan mendeklarasikan serta menyepakati rencana Kegiatan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi, akan melaksankan monitoring dan evaluasi intervensi penurunan stunting setiap 6 bulan yang akan dituangkan dalam Perbup.
“Kita akan selalu berkomitmen untuk mendeklarasikan serta memonitoring evaluasi penurunan Stunting per 6 bulan sekali,” jelas Audi Marpi.
(sn/kf)