26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Biaya Koordinasi Bocor! Belasan Tahun PAD Sektor Uji KIR di Tubaba “Zonk”

Newslampungterkini.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, tidak dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor, lantaran tidak memiliki fasilitas uji KIR, akibatnya tidak ada retribusi dari pelayanan uji KIR.

Dikatakan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Marta Nurmansyah, syarat melakukan uji KIR pada  Dishub Tubaba harus sudah teregistrasi dengan persyaratan memiliki gedung, peralatan dan SDM yang profesional.

“Dishub Tubaba belum memiliki gedung dan alat sendiri untuk melakukan uji KIR, maka kita tidak di perbolehkan oleh Kementerian perhubungan untuk melakukan uji KIR. Akhirnya kita hanya dapat melakukan rekomendasi numpang uji KIR kemana UPTD yang akan dituju, yang di inginkan oleh pemilik kendaraan,” kata Marta, saat di konfirmasi wartawan, Kamis (5/1/2023).

Dijelaskan Marta, tarif uji KIR sendiri sudah ada dalam peraturan daerah , akan tetapi tidak bisa menerapkan besaran tarif ujinya secara mandiri, melainkan hanya menerapkan biaya rekomendasi untuk numpang uji KIR pada daerah yang dituju.

“Soal besaran biaya rekom numpang uji sudah ada di Perda, untuk Jumlah Berat Bruto (JBB) kendaraan muatan dibawah 8 ton biaya rekomendasinya Rp.8.500, tetapi jika diatasnya maka biaya rekomendasinya sebesar Rp.10.000,” kata Marta.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Lanjutnya, untuk biaya uji KIR dibayarkan pada tempat yang di tuju oleh pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR, tidak melalui Dishub Tubaba, dan pemilik kendaraan membawa langsung kendaraannya ke daerah tujuan KIR.

“Untuk besarannya biaya uji KIR, tergantung ketetapan dalam Perda masing-masing daerah yang menjadi tujuan KIR, karena tidak sama. Jadi potensi PAD dari hasil uji KIR yang seharusnya bisa masuk Tubaba jadi masuk ke darah yang memiliki standar uji KIR seperti Kabupaten Tuba, Lampung Utara dan daerah lainnya yang bisa uji KIR,” kata Marta.

Ditanya soal adanya informasi biaya pembuatan KIR di Dishub Tubaba yang merogoh kocek para pemilik kendaraan dengan membayar sejumlah uang yang bervariasi antara Rp. 500.000 Hinga Rp. 750.000 terima jadi, Kepala UPTD tersebut membatah adanya tarif tersebut.

“Kami tidak pernah bisa melakukan uji KIR, hanya bisa mengeluarkan surat rekom. Bila ada oknum yang bermain di Dishub ini, kami akan melakukan kordinasi dengan pak Kadis terlebih dahulu. Bila memang ada oknum yang bermain, kami akan melakukan penindakan tegas, apa lagi staf saya sendiri,” jelas Marta

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Ditanya soal adanya realisasi anggaran Koordinasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada dinas tersebut, Marta juga membantah adanya anggaran dana tersebut dalam jumlah ratusan juta.

“Saya pastikan dana tersebut tidak ada, yang ada pada tahun 2021 itu hanya dana ATK dan itu pun tidak sampai 100 juta, gunanya juga sebagai pengadaan barang-barang keperluan kantor. Jadi kalau ada yang berbicara ada dana koordinasi uji KIR saya pastikan sekali lagi tidak ada, apa lagi sudah mencapai ratusan juta,”tegasnya.

Sementara itu, ditanya soal kegiatan Koordinasi, Marta mengatakan hanya ada kegiatan koordinasi ke Kabupaten yang melakukan MoU terkait pelaksanaan uji KIR, yaitu Kabupaten Tulang Bawang dan  Lampung Utara.

“Kegiatannya hanya terkait MoU izin KIR terhadap daerah yang dapat melakukan KIR, kemungkinan satu tahun sekali saja, hanya itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Penelusuran media, terdapat realisasi anggaran sebesar Rp.150 jutaan dari pagu Rp. 213 juta yang diduga dipergunakan untuk keperluan Koordinasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Tubaba tahun 2021.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Sedangkan ditempat terpisah, menurut warga Kecamatan Tumijajar dan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa untuk uji KIR, izin Usaha dan Izin bongkar muatan, dikenakan biaya berpariasi antar Rp.500 ribu sampai Rp.750 ribu.

“Kami kalau uji KIR, Izin Bongkar Muatan membayar biaya sebesar 500 sampai 750 ribu di Dishub Tubaba, itu sudah terima jadi surat-surat izinnya, dan biasanya tergantung kendaraan baru apa lama,” kata sumber.

Ditempat terpisah, saat media menghubungi daerah yang biasanya dituju sesuai rekomendasi uji KIR, mengatakan bahwa untuk biaya penerbitan KIR hanya sebesar Rp.80 ribu sampai 100 ribu rupiah.

“Untuk pengujian kendaraan dan menerbitkan kartu KIR hanya dikenakan biaya Rp. 80 ribu sampai Rp.100 ribu, apakah sudah elektrik atau belum. Kendaraan bermotor yang buat KIR harus ada rekomendasi kalau dari luar daerah kami biasanya pakai rekomendasi dari Dishub setempat. Kalau pun ada biaya diluar itu kami tidak tahu karena kami hanya memproses sesuai rekomendasi atau permintaan,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Laporan : Dedi Priyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.