27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Gelar FGD Admin Media Sosial Seluruh Instansi

Newslampungterkini.com – Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, membuka  Fom Group Discussion (FGD) admin media sosial Instansi lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Golden Tulip Spring Hill, Selasa (28/06/2022).

FGD tersebut mengangkat tema Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Instansi Pemerintah dalam Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik.

Kepala Dinas Kominfotik, Ganjar Jationo, menyebutkan salah satu dasar hukum terkait keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Memanfaatkan media sosial, lanjutnya bisa dengan cara mendengar (listening), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk memahami dan menyerap aspirasi kebutuhan khalayak, Berbicara (talking), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan pesan dan informasi;.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Bangun Sinergi dengan Organisasi Profesi Bidan

Kemudian menyemangati (energizing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membangun semangat dan keterlibatan serta mendorong khalayak menyebarluaskan pesan melalui percakapan dari mulut ke mulut (word-of-mouth) dan komunikasi viral (melalui internet).

Selanjutnya mendukung (supporting), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membantu khalayak agar saling mendukung sehingga tercipta dukungan yang lebih besar, dan Merangkul (embracing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk melibatkan khalayak ke dalam kegiatan instansi, termasuk dalam memberikan masukan, saran, gagasan, dan/atau tindakan nyata.

Baca Juga :  Pj Gubernur Samsudin Bersama Jajaran Forkopimda Tinjau ke Sejumlah TPS

Masih kata Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, pemberitaan instansi Pemerintah harus mencakup 5W+1H+1S.

Cakupan tersebut diantaranya (What) berisi apa berita tersebut, (When) kapan berita tersebut terjadi, (Who) siapa yang ada di dalam pemberitaan, (Why) mengapa berita tersebut diberitakan, (Where) dimana berita tersebut terjadi, (How) bagaimana berita tersebut bisa terjadi, (Secure) keamanan berita tersebut.

Prinsip media sosial pemerintah diantaranya kredibel, informasi yang disampaikan akurat berimbang, dan keterwakilan. Integritas, menunjukan sikap jujur dan menjaga etika.

Baca Juga :  Optimalisasi PAD, Pj Sekdaprov Buka Sosialisasi Pergub Retribusi Daerah Lampung

Profesional, memiliki keahlian, pendidikan, dan keterampilan di bidangnya. Responsif, menanggapi masukan dengan cepat dan tepat.

Terintegrasi, menyeleraskan dengan media komunikasi lainnya (online dan offline). dan Keterwakilan, mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi.

“Manfaat media sosial bagi pemerintah untuk mendorong efisiensi, memulihkan kepercayaan masyarakat yang turun, menghadapi perkembangan jaman, sarana komunikasi di saat krisis dan bencana alam, menggali aspirasi, opini dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah,” pungkas Ganjar.

(bg/kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.