4 Juli 2024

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

Bisakah Umar Ahmad ikut Pilkada Tubaba? Berikut ini Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Yusdiyanto

Newslampungterkini.com – Umar Ahmad, SP Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, disahkan pengangkatannya sebagai Bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 14 November 2011- 14 November 2016.

Pengangkatan Umar Ahmad secara sah sebagai Bupati, tanggal 28 Mei 2014 dan berakhir 14 November 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Normor 131.18- 1699 Tahun 2014.

Diketahui, pada periode 2011-2016 Umar Ahmad yang merupakan Politisi Partai PDI Perjuangan itu, diposisi sebagai Wakil Bupati Tubaba dan menjadi Bupati melanjutkan siswa waktu periode tersebut, lantaran posisi Bupati sebelumnya yang dijabat oleh Bachtiar Basri lalu ditinggalkannya karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Lampung berpasangan dengan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo pada periode 2014 – 2019.

Dalam rentang waktu 2 tahun 5 bulan, melaksanakan tugasnya setelah disahkan pengangkatannya pada 28 Mei 2014 – 14 November 2016, Umar Ahmad didampingi Fauzi Hasan sebagai Wakil Bupati berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18 – 3315 tahun 2014, disahkan 5 Agustus 2014 dan berakhir pada 14 September 2016.

Kemudian pada Periode 2017-2022, Umar Ahmad dan Fauzi Hasan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati satu periode untuk masa jabatan 22 Mei 2017 – 22 Mei 2022.

Bergulir wacana pilkada serentak tahun 2022, untuk masa jabatan 5 tahun pada periode selanjutnya, masih bisakah Umar Ahmad mencalonkan diri sebagai Bupati Tubaba?

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdiyanto Alam, rentang waktu masa jabatan kepala daerah, terhitung sejak tanggal pengesahan yang tertuang dalam surat keputusan bukan sejak dilantik sebagai bupati, sebab prosesi pelantikan merupakan tindakan adminisitrasi yang tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana pada Pasal 1 ayat (24).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

“Persoalan Kabupaten Tubaba itu hampir sama dengan persoalan perhitungan masa jabatan Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo saat sidang di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu dan saat  itu  saya telah meberikan pendapat sebagai ahli, hanya saja wakil Bupati menduduki jabatan Bupati karena Bupatinya jadi Wakil Gubernur,” Kata Yusdiyanto saat dikonfirmasi media Newslampungterkini.com, Kamis (28/1/2021)

Dijelaskan Dosen Ilmu Hukum dan Tata Negara itu, bahwa objek pendidikan hukum tata negara meliputi susunan jabatan-jabatan, penunjukkan pejabat-pejabat, tugas, dan kewajiban yang melekat pada jabatan, kekuasaan, dan wewenang yang melekat pada jabatan.

“Tanpa diisi dengan pejabat, fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya. Pengisian jabatan tidak hanya dilakukan sekali, namun dilaksanakan secara regular, setiap periode tertentu untuk memilih pejabat, pemimpin daerah guna menunjang berjalannya fungsi negara,” ungkapnya.

Yusdiyanto menuturkan bahwa, pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam amendemen UUD 1945 menunjukkan pengisian jabatan kepala daerah dalam lingkup pemerintahan daerah menjadi bagian terpenting dalam demokrasi di Indonesia.

Ia menjelaskan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan, “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”

“Pilkada diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas pemerintahan, terjadinya check and balances, dan peningkatan kualitas kesadaran dan pendidikan politik,” terangnya.

Pada posisi jabatan gubernur, bupati, dan walikota, dimaknai jabatan tunggal atau satu paket dengan wakilnya, menurut Yusdiyanto dapat dilihat dari tiga pendekatan.

“Pertama, pendekatan historis pada amendemen khusus Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Kedua, pendekatan formalistik dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah saja, tanpa menyebut jabatan wakil kepala daerah. Ketiga, pendekatan semantik. Terdapat alasan filosofis terkait kedudukan wakil kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  LP3M Siapkan 100 Pengawas UTBK Simanila 2024

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh perangkat guna melaksanakan kewenangan yang dimiliki. Pasal 1 ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom,” jelasnya.

Selanjutnya, jelas Akademisi itu bahwa, Pasal 63 ayat (1) UU Pemda menegaskan kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.

“Frasa kata “dapat” berarti dua hal, yakni kepala daerah dibantu wakil kepala daerah dan dapat juga dikatakan kepala daerah tidak membutuhkan wakil untuk membantu dalam pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Keberadaan wakil kepala daerah dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia adalah membantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.

“Jika dilihat dari struktur pasal tersebut, wakil kepala daerah tidak dikenal, karena isi pasal hanya menyebutkan kepala daerah dan tidaklah keliru bila kedudukan wakil kepala daerah dianggap sebagai pelengkap dari struktur pemerintahan daerah dimana kedudukan wakil kepala daerah ini tidak terlalu diperhitungkan seiring kurangnya tugas dan kewenangan dan peran yang diberikan oleh undang-undang kepada wakil kepala daerah,” tandasnya.

Dengan demikian, kata Yusdiyanto, kewenangan wakil kepala daerah lahir dari kewenangan yang sudah ditentukan oleh UU No. 23/2014. Kemudian keputusan kepala daerah, serta pemberian kewenangan kepada wakil kepala daerah adalah kewenangan mandat dari kepala daerah.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata Lamsel dan Manajemen Rio By The Beach Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam

“Dengan penjelasan di atas, berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berpotensi terdapat Penyelundupan Hukum dan tidak satu tarikan nafas dengan Putusan Mahkamah Nomor 6 Tahun 2008 dan Nomor 22 Tahun 2009 atas berlakunya Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberi tafsir tentang batasan jabatan dengan hitungan setengah atau lebih dari setengah dimaknai telah satu kali menjabat,” jelas Yusdianto.

Alasan lainnya, kedudukan wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara dan atau mengundurkan diri.

“Artinya sudah jelas, bukan dihitung sejak menjadi bupati definitif, namun sejak menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah,” kata Yusdiyanto.

Jika Pilkada Tubaba akan digelar pada tahun 2022, untuk periode selanjutnya, secara otomatis dapat dihitung masa jabatan Umar Ahmad.

Lanjutnya, Berdasarkan penjabaran Pasal 7 Undang-Undang Dasar dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka tidak ada satu tarikan nafas dan bertentangan dengan konstitusi terkait dengan masa jabatan yang tetap yaitu 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Frasa 5 tahun sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan memberikan guidance bahwa jabatan kepala daerah tidak boleh lebih dari 10 tahun. Tetapi jika bersandar pada pendapat tersebut, secara otomatis Umar Ahmad tidak bisa lagi mengikuti pilkada pada masa jabatan 2022 karena sudah melebihi masa jabatan 10 tahun,” tandas Yusdiyanto.

Penulis : Dedi Priyono SH/Adv

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.